(Tulisan ini merupakan Pernyataan Sikap KP PRP)
Salam rakyat pekerja,
Pada tanggal 17 Januari 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk buruh kontrak (outsourcing) dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan tersebut tentu saja akan disambut dengan sukacita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak/outsourcing.
Buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal. Buruh selama ini dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruh lah yang akan menjadi objek pertama yang ditindas. Sistem kerja kontrak/outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah. Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja. Continue reading


