Mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk Menolak Outsourcing!

(Tulisan ini merupakan Pernyataan Sikap KP PRP)

Salam rakyat pekerja,

Pada tanggal 17 Januari 2011, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan untuk buruh kontrak (outsourcing) dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Keputusan tersebut tentu saja akan disambut dengan sukacita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak/outsourcing.

Buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal. Buruh selama ini dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruh lah yang akan menjadi objek pertama yang ditindas. Sistem kerja kontrak/outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah. Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja. Continue reading

Rakyat Pekerja Tergadai ke Kantor Nekolim

Rakyat pekerja tidak pernah kuasa sejak 17 Agustus 1945. Seperti kata Soekarno, “Rakyat Indonesia dahulunya menderita di bawah feodalisme kerajaan bangsa sendiri, lalu menderita karena harus memikul regulasi imperialisme dari dunia Barat…. Rakyat Marhaen tidak pernah merdeka!” Namun, setelah mempunyai Negara merdeka dan terutama sejak rezim Orde Baru sampai dengan rezim Reformasi ini, lagi-lagi rakyat pekerja harus patuh pada regulasi imperialisme. Rakyat pekerja yang akan melawan regulasi imperialisme, kini telah disediakan berbagai Undang-Undang (UU) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang siap untuk memberangus perlawanan tersebut, seperti UU Intelijen, RUU Penanganan Konflik Sosial, RUU Keamanan Nasional dan yang lainnya. Continue reading

By Admin Posted in TEORI

Dukungan Solidaritas atas Perlawanan Rakyat Pekerja terhadap PT INCO!

(Tulisan ini merupakan Pernyataan Sikap KP-PRP)

Salam rakyat pekerja,

Akhir-akhir ini perlawanan rakyat terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan tambang dan perkebunan di Indonesia, yang kenyataannya malah menyengsarakan dan memiskinkan rakyat pekerja di Indonesia, mulai menyeruak ke permukaan. Perlawanan yang dilakukan di Papua, Mesuji, dan Bima merupakan bentuk kekecewaan rakyat pekerja terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang hanya mementingkan keuntungan korporasinya saja, sementara rakyat tidak pernah diuntungkan dari keberadaannya mereka atau bahkan malah dimiskinkan.

Menjelang perayaan Natal tahun 2011, kelompok masyarakat di daerah Luwu Timur yang menamakan dirinya Serikat Rakyat Miskin Demokratik (SRMD) melakukan aksi ke PT INCO, karena telah mangkir dari kesepakatan-kesepakatan yang dahulu pernah dibuat antara pemerintah kabupaten, masyarakat dan PT INCO sendiri. Kenyataannya memang keberadaan perusahaan tambang dan perkebunan di Indonesia tidak pernah menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya, padahal keuntungan yang didapat oleh perusahaan-perusahaan tersebut sangat berlimpah selama beroperasi di daerah tersebut. Continue reading

By Admin Posted in UMUM

Hentikan Tidakan Brutal Rezim Neoliberal terhadap Rakyat Pekerja di Indonesia! Bangun Kekuatan Politik Alternatif Rakyat Pekerja

(Tulisan ini merupakan Pernyataan Sikap KP-PRP)

Masih segar ingatan kita bagaimana kasus kekerasan yang menyelemuti sengketa lahan di Mesuji, kita pun kemudian dikagetkan dengan kasus penembakan dan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap rakyat di Bima. Lagi-lagi rakyat harus berhadapan dengan aparat keamanan yang melindungi para pemilik modal. Dengan demikian jelaslah, perlindungan terhadap para pemilik modal tersebut memang telah menjadi sebuah kebijakan bagi rezim neoliberal. Hal ini terbutki dengan makin meningkatnya intervensi aparat keamanan dalam setiap sengketa lahan yang terjadi di Indonesia. Belum lagi mengingat, bahwa keberadaan para pemilik modal tersebut jelas atas seizin pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat.

Konflik lahan yang semakin meningkat antara rakyat dengan pemilik modal dan dibantu oleh rezim neoliberal di daerah dan aparat keamanan, tentunya akan semakin massif terjadi mengingat Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan telah disahkan oleh DPR RI. UU tersebut akan melegalkan segala tindakan pencaplokan lahan masyarakat atas nama pembangunan, baik yang dilakukan oleh rezim neoliberal maupun para pemilik modal. Sudah dapat diprediksi, hal ini juga akan semakin meningkatkan tensi ketegangan antara rakyat dengan para pemilik modal di berbagai daerah Indonesia. Sepanjang tahun 2011, Walhi mencatat lebih dari 103 kasus konflik sumber daya alam di berbagai sektor yang diiringi dengan tindakan kekerasan oleh aparat rezim neoliberal. Sementara Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat setidaknya ada sekitar 160 konflik yang terjadi sepanjang 2011. Continue reading

Rakyat Pekerja Makin Terancam: Tingkatkan Persatuan Progresif untuk Reorganisasi Produksi

(Tulisan ini merupakan Pidato Politik Komite Pusat PRP, yang disampaikan pada pada Deklarasi Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia, bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Internasional)

Bandung, 10 Desember 2011

“…Keadilan sosial yang dimaksud di dalam Pancasila itu adalah Sosialisme. Maka oleh karena itu jangan menderita penyakit Sosialisme fobi…” (Soekarno)

Kawan-kawan Rakyat Pekerja,

Apa yang kita rasakan sebagai rakyat pekerja saat ini? Adalah keluhan massal. Tentang tingginya biaya untuk membeli pangan, energi, air, pendidikan, kesehatan, transportasi/otomotif, telekomunikasi, dan lain-lain. Hal tersebut masih ditambah oleh biaya untuk perumahan, baik sewa maupun kredit pemilikan. Jadi, apabila rakyat pekerja mengeluh, bukanlah karena kulturnya yang acapkali di-stigma “malas bekerja, rendah kualitas, dan gemar mengeluh”. Namun, keluhan itu merupakan gambaran krisis Indonesia saat ini!

Sejak tahun-tahun lalu kami telah menyatakan dengan tegas, bahwa krisis Indonesia dewasa ini adalah akibat penggadaian Indonesia ke “Kantor Gadai Neolib” oleh oligarki pimpinan negara kita. Namun oligarki pimpinan negara kita berkilah dengan amat tangkasnya sembari mengeluarkan angka-angka statistik pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang pada kuartal terakhir tahun ini dinyatakan naik mencapai 6,5%. Sedangkan angka kemiskinan berhasil ditekan mencapai angka 31 juta jiwa dari 240 juta penduduk Indonesia. Hal ini kontras dengan keluhan massal yang terjadi di seluruh Indonesia mengenai kondisi sosio-ekonomis kenyataan rakyat pekerja. Continue reading

‘Negara Memandang Hutan Sebagai Tumpukan Uang’

oleh: Mohamad Zaki Hussein [1]

Sumber Gambar: http://tydagor.wordpress.com/2011/04/05/diskusi-tentang-air-bersih/

Pada 26 Mei 2010, Indonesia dan Norwegia menandatangani Letter of Intent (LoI) tentang “Kerjasama pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan.” LoI ini sempat menuai protes dari sebagian kalangan, karena dianggap akan merugikan ekonomi Indonesia dan sarat dengan kepentingan asing. Berikut wawancara kami dengan Andri G. Wibisana, pengajar hukum lingkungan di Fakultas Hukum UI yang juga menjadi Ketua Paguyuban Pekerja UI.

Menurut anda, apa kepentingan Norwegia dengan LoI ini?

Sepertinya Norwegia berharap bahwa bantuan keuangannya atas proyek penghentian deforestasi kelak akan sangat berguna bagi dia apabila bantuan ini dapat diakui sebagai salah satu kegiatan yang termasuk REDD+. Persoalannya, saat ini REDD+ sendiri masih belum diakui sebagai mekanisme penurunan gas rumah kaca (GRK) menurut rezim Protokol Kyoto.

Namun trennya, negosiasi-negosiasi yang ada cenderung menyetujui REDD+, setidaknya secara prinsip. Persoalannya biasanya pada isu pengukuran, metodologi, dan monitoring. Jadi, isu-isu teknis. Tapi, hampir semuanya setuju bahwa pencegahan deforestasi harus pula dianggap sebagai kegiatan mitigasi GRK. Continue reading

NGO: Sekutu atau Lawan?

Oleh: Ji Giles Ungpakorn

Artikel ini berupaya untuk menganalisa politik NGO di Asia dengan menggunakan pengalaman kami sebagai kaum sosialis di Thailand sebagai contoh. Hampir 20 tahun berlalu setelah pertumbuhan masif NGO di negara-negara berkembang. NGO yang berkembang sebelum tahun 1980-an kebanyakan adalah lembaga kedermawanan seperti YMCA, Palang Merah, Japanese Societies of Gratitude, Budi Oetomo di Indonesia[1] atau berbagai yayasan gotong-royong Tionghoa yang didirikan di Thailand. Loncatan pertumbuhan NGO yang sebenarnya terjadi setelah tahun 1970-an.

Antara tahun 1975 dan 1985, jumlah bantuan yang diberikan oleh negara maju ke negara berkembang melalui NGO meningkat 1400% dan jumlah NGO bertambah di berbagai negara, mulai dari Brazil, Kenya, sampai Filipina dan Thailand.[2] Saat ini, ada sekitar 18.000 NGO yang resmi terdaftar di Thailand, tapi hanya sebagian kecil yang tetap aktif sampai sekarang.[3]

Gerald Clark, dalam bukunya mengenai NGO di Filipina, mencatat lima alasan utama dari pertumbuhan NGO di tahun 1980-an.[4] Lima alasan itu adalah: Continue reading