Arsip

Archive for the ‘HUKUM DAN HAM’ Category

PILPRES 2009 DAN PROSPEK PENUNTASAN KASUS PELANGGARAN HAM MASA LALU

2009/05/27 prpmakasar 1 comment

Oleh : A. Muhammad Fajar Akbar, S.H.*

Dalam beberapa bulan terakhir kita dihipnotis oleh pemberitaan mengenai sengitnya pertarungan politik nasional, bisa dikatakan hampir setiap waktu dan tempat kita dapati aroma pertarungan elit politik negeri kita. Mulai dari internet, berita dan iklan di media-media hingga perang baliho dan spanduk di jalan-jalan berlangsung tiada henti. Ya, liberalisasi politik yang ditopang dengan kemajuan teknologi informasi telah menyeret perhatian dan opini mayoritas rakyat Indonesia ke panggung elektoral. Walau tetap ada suara-suara dari kalangan kritis yang mempersoalkan pelaksanaan pemilu yang dianggap banyak menyimpang dari aturan yang sebenarnya, kalangan ini mempersoalkan banyak hal, seperti DPT, pelanggaran kampanye, penggelembungan suara, dan sebagainya. Namun, suara-suara ini seakan tertelan oleh hingar-bingar di atas panggung elektoral.

Namun di sisi lain, meski demikian kita harus jujur dan objektif bahwa momentum pemilu yang telah berjalan 3 kali selama orde reformasi belum memberi injeksi kesadaran politik kepada mayoritas rakyat kita, walau dilihat dari sisi yang paling moderat sekalipun, yaitu tingkat partisipasi politik rakyat. Menangnya golput dalam pemilu 2009 yang total mengumpulkan lebih dari 49, 6 juta suara yang jauh melampaui partai pemenang pemilu yaitu Partai Demokrat menjadi bukti nyata masih rendahnya partisipasi politik rakyat dan bahkan kalau mau jujur inilah bentuk pasifisme massa yang sudah akut, bukannya mereka a-politis tetapi anti politik. Sebuah kenyataan yang bertentangan dengan semangat demokratisasi yang acapkali digembor-gemborkan elit-elit politik negeri ini.
Read more…

Categories: HUKUM DAN HAM, POLITIK

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM : Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Oleh : Achmad Rusyaidi H*
Pengantar

Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema-problema rumit. Hal ini adalah logis, mengingat bahwa faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban adalah tanah.

Di Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA

Suatu terobosan yang sangat revolusioner diakukan oleh UUPA yaitu dihapusnya sistem “Domain Verklaring”. Domain Verlklaring adalah sistem yang menentukan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan secara autentik maka dengan sendirinya menjadi milik negara. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat indonesia yang berbasis adat, dimana bukti autentik tidak dikenal sebelumnya dan hanya mengandalkan asas saling kepercayaan.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Olehnya itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang.

Dalam konstitusi RI (UUD RI 1945) tepatnya Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bahwa :

“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Yang perlu digarisbawahi dari bunyi pasal di atas adalah kata dikuasai. Sekilas kata dikuasai menunjukkan negara adalah pemiliknya. Padahal tidak demikian adanya. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang menegaskan, kewenangan negara adalah :

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan atau pemeliharaannya ;
b. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu ;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.
Read more…

Categories: HUKUM DAN HAM, TANI