(Tulisan ini Merupakan Pernyataan Sikap KP PRP dalam rangka Memperingati Hari Tani Nasional)
Lima puluh tahun yang lalu, tanggal 24 September 1960, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA) disahkan oleh negara. UUPA ketika itu diharapkan akan mengakhiri derita kaum tani di Indonesia, karena memang dibentuk untuk merombak ketidakadilan struktur agraria warisan pemerintah kolonial. Oleh karena itulah, lahirnya UUPA 1960 menjadi tonggak sejarah yang sangat berharga bagi kaum tani untuk dilaksanakannya pembaruan agraria.
Namun kenyataannya, setelah 50 tahun UUPA ditetapkan, keadaan kaum tani di Indonesia masih saja dalam keadaan terpuruk dan jauh dari kata sejahtera. Hal ini terutama disebabkan karena kebijakan-kebijakan negara di luar UUPA, semakin massif memiskinkan kehidupan petani di Indonesia. Tanah yang tadinya digunakan untuk persawahan, akhirnya harus rela digusur untuk proyek percepatan pembangunan infrastruktur demi kepentingan para pemilik modal atau kapitalis. Tanah-tanah itu kemudian harus beralih fungsi menjadi daerah-daerah industri baru. Banyak lahan dan sumber daya alam di Indonesia, juga kemudian dikuasai secara monopoli oleh para pemilik modal, baik asing maupun domestik, yang pada akhirnya meminggirkan peran para petani. Belum lagi, kaum tani harus bersaing harga dengan para tengkulak-tengkulak yang dipelihara oleh para pemilik modal. Lanjut membaca