Arsip

Archive for the ‘TANI’ Category

Organipónico de Alama

Havana , Cuba

Artikel ini diterbitkan dalam edisi khusus terkait dengan naiknya harga minyak oleh Permaculture Activist, Musim Semi 2006. Penulis, Megan Quinn, adalah direktur program luar (outreach director) dari The Community Solution, suatu organisasi non-profit di Yellow Springs, Ohio . Sumber : The Power of Community: How Cuba Survived Peak Oil, 25 Feb 2006, http://www.globalpu blicmedia. com/

Organipónico de Alamar merupakan proyek pertanian berbasis ketetanggaan, suatu kolektif pekerja yang menjalankan pertanian perkotaan skala besar, menghasilkan komoditi bagi pasar dan restoran-restoran. Perkakas tangan pertanian dan tenaga kerja menggantikan mesin-mesin pertanian yang digerakkan oleh BBM. Cacing-caing tanah dibudidayakan dan produksi kompos telah menciptakan tanah yang subur. Irigasi yang tertata membantu menghemar air untuk pertanian. Beragam aktivitas produktif makin mewarnai jajaran warna makanan sehat bak pelangi. Dibagian lain dari kehidupan ketetanggaan di Havana , karena sempitnya lahan untuk proyek pertanian yang sedemikian besar, para penghuninya secara kreatif mendirikan serangkaian taman sederhana yang dibangun mengelilingi lahan-lahan parkir dan menanam taman sayuran di beranda-beranda dan atap-atap rumah.

Sejak awal 1990-an, suatu gerakan pertanian perkotaan menyapu seluruh Kuba dan menempatkan 2,2 juta warga kota ke dalam jalur program pertanian berkelanjutan (sustainable urban agriculture). Sekelompok orang Australia yang datang sejak tahun 1993 telah ikut membantu usaha pembangunan gerakan akar-rumput itu untuk mengajarkan permakultur (permaculture), suatu sistem yang dibangun berdasarkan pertanian berkelanjutan yang jauh lebih sedikit mengkonsumsi energi karbon BBM.
Read more…

Categories: TANI

PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM : Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.

Oleh : Achmad Rusyaidi H*
Pengantar

Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam sepanjang sejarah peradaban umat manusia tak henti-hentinya memberikan problema-problema rumit. Hal ini adalah logis, mengingat bahwa faktor yang paling utama dalam menentukan produksi setiap fase peradaban adalah tanah.

Di Indonesia, yang memiliki daratan (tanah) yang sangat luas, telah menjadikan persoalan tanah sebagai salah satu persoalan yang paling urgen diantara persoalan lainya. Maka tak heran, pasca Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA

Suatu terobosan yang sangat revolusioner diakukan oleh UUPA yaitu dihapusnya sistem “Domain Verklaring”. Domain Verlklaring adalah sistem yang menentukan bahwa tanah yang tidak dapat dibuktikan secara autentik maka dengan sendirinya menjadi milik negara. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat indonesia yang berbasis adat, dimana bukti autentik tidak dikenal sebelumnya dan hanya mengandalkan asas saling kepercayaan.

Tanah adalah karunia dari Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi. Olehnya itu memang sudah menjadi kewajiban manusia untuk memelihara dan mengatur peruntukannya secara adil dan berkelanjutan demi kelangsungan hidup umat manusia di masa mendatang.

Dalam konstitusi RI (UUD RI 1945) tepatnya Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bahwa :

“ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Yang perlu digarisbawahi dari bunyi pasal di atas adalah kata dikuasai. Sekilas kata dikuasai menunjukkan negara adalah pemiliknya. Padahal tidak demikian adanya. Pada penjelasan umum UUPA disebutkan bahwa negara (pemerintah) dinyatakan menguasai “hanya” menguasai tanah. Pengertian tanah “dikuasai” bukanlah berarti “dimiliki” akan tetapi adalah pengertian yang memberi wewenang tertentu kepada negara sebagai organisasi kekuasaan. Hal ini dirumuskan secara tegas di dalam Pasal 2 ayat (2) UUPA yang menegaskan, kewenangan negara adalah :

a. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan atau pemeliharaannya ;
b. Menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu ;
c. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa, segala sesuatunya dengan tujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.
Read more…

Categories: HUKUM DAN HAM, TANI