Pernyataan Sikap Bersama

Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Partai Sosialis Malaysia (PSM), dan Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP)

Bangun Persatuan Kelas Pekerja Asia Tenggara!

Kaum buruh tidak mempunyai tanah air. Kita tidak dapat mengambil dari mereka apa yang tidak ada pada mereka.

(Karl Marx, 1848)

Pendahuluan

Beberapa waktu yang lalu kembali berkumandang sentiment-sentimen anti Malaysia setelah munculnya kasus dugaan klaim Malaysia terhadap tarian pendet. Kedua belah pihak, Pemerintah Indonesia dan Malaysia pun saling mengomentari persoalan itu. Disisi lain muncul aksi-aksi di Indonesia yang mengusung isu anti Malaysia. Kejadian tersebut bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya sentiment-sentimen Chauvinis tersebut telah muncul beberapa kali akibat kasus-kasus seperti perebutan daerah seperti Pulau Sipadan Ligitan, Blok Ambalat, Pulau Jemur; klaim budaya seperti Tarian Reog dan juga Lagu Rasa Sayang-sayange.

Kepentingan Kelas Borjuasi dibelakang Sentimen Chauvinis

Meningkatnya sentimen anti Malaysia maupun anti Indonesia sesungguhnya adalah ekspresi kepentingan politik kelas borjuasi yang berkuasa di kedua negara. Jika kita perhatikan sensasi yang dihembuskan di media massa sebagai alat untuk membakar kebencian rakyat ke dua bangsa adalah selalu menyangkut soal HAK KEPEMILIKAN PRIBADI dan AKSES TERHADAP MODAL. Mulai dari kasus sengketa pulau-pulau dan perairan yang mengandung sumber gas dan mineral (Ambalat, Sipadan-Ligitan) hingga kisruh hak paten kebudayaan (sic) dalam persaingan bisnis pariwisata.

Read more…

Categories: PERNYATAAN SIKAP KAMI

Pernyataan Sikap Perhimpunan Rakyat Pekerja Komite Kota Makassar

Nomor : 004/B/PS-PRPMKS/X/2009

Tentang

Dukungan Solidaritas atas Perjuangan Pekerja PT. Aneka Boga Makmur untuk Bekerja Kembali

Kecaman Terhadap Tindakan Pimpinan PT. Aneka Boga Makmur yang Menghalang-Halangi Pekerjanya untuk Berserikat

Partai-Partai yang ada hari ini telah gagal, kini saatnya rakyat pekerja memiliki partainya sendiri, partai yang diisi dan dipimpin oleh rakyat pekerja sendiri, untuk Sosialisme

Salam Sosialisme,

Pekerja PT. Aneka Boga Makmur merupakan pekerja yang dirumahkan beberapa bulan yang lalu dengan alasan kontrak mereka habis, padahal diantara mereka ada yang telah dikontrak selama enam tahun berturut-turut yang seharusnya menurut peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku dinegeri ini tidak lagi berstatus kontrak dan secara otomatis menjadi pekerja tetap.

Karena kasus tersebut, pekerja mengadukan nasib mereka ke GSBN-KASBI untuk diadvokasi dan untuk itu mereka diajak untuk berjuang bersama-sama dalam serikat buruh (GSBN-KASBI). Dan atas kasusnya (GSBN-KASBI) telah menyurat ke Perusahaan tersebut untuk berunding. Tapi ditanggapi dengan melakukan teror kepada pekerja. Pada tanggal 13 oktober kemarin, mereka dipanggil oleh pihak perusahaan dan akan dipekerjakan kembali dengan syarat mereka harus menandatangani surat pengunduran dari organisasi serikat pekerja mereka, dan pekerja peusahaan tersebut menolak.

Read more…

Categories: PERNYATAAN SIKAP KAMI

Pemerintah Kapitalis Sengaja Memperlemah Demokrasi di Indonesia!

(Diambil Dari www.prp-indonesia.org)

Salam rakyat pekerja,

Pelantikan anggota DPR RI periode 2009-2014 baru saja dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2009 lalu, di tengah adanya bencana gempa di Sumatera. Sementara masa kepemimpinan SBY-JK akan segera berakhir pada pada tanggal 20 Oktober 2009. Namun kenyataannya rakyat Indonesia belum akan menikmati kesejahteraan yang sejati pada era pemerintahan yang baru. Kenyataan lainnya lagi adalah kursi parlemen di DPR RI dan kepemimpinan nasional di Indonesia masih saja akan dipimpin oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan modal dan akan berupaya untuk melanggengkan agenda Kapitalisme-Neoliberalisme di Indonesia.

Jika kita melihat track record dari pemerintahan kapitalis pada masa ini serta yang sebelumnya, menunjukkan bahwa penguasa negeri ini memang berkolaborasi erat dengan para pemilik modal. Melihat dari kebijakan-kebijakan yang dimunculkan selama ini menunjukkan pemerintahan kapitalis tidak peduli dengan rakyat Indonesia dan hanya menghamba kepada para pemilik modal.

Beberapa kebijakan yang akan menutup masa kepemimpinan SBY-JK jelas akan memperlemah proses demokrasi bagi rakyat Indonesia. Upaya pemerintah kapitalis memunculkan kebijakan-kebijakan ini semata-mata hanya untuk memperluas kebebasan para pemilik modal untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya. Sebut saja misalnya mengenai RUU Rahasia Negara. Munculnya RUU Rahasia Negara akan memangkas hak-hak rakyat untuk berpartisipasi penuh dalam menentukan kebijakan-kebijakan Negara nantinya. Hak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyusun suatu kebijakan akan dikebiri oleh RUU Rahasia Negara. Hak rakyat atas akses informasi publik juga terancam klaim rahasia Negara akan dilakukan secara sewenang-wenang dana sepihak oleh pemerintah kapitalis.

Read more…

Categories: UMUM

Tolak UU Kawasan Ekonomi Khusus!

(Diambil dari www.prp-indonesia.org)


Pada tanggal 15 September 2009, Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) telah disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang. Pengesahan UU KEK sangat diharapkan oleh pemerintah agar dapat mengundang para pemilik modal ke daerah-daerah yang nantinya ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Setelah pengesahan UU KEK tersebut, ternyata telah ada 22 daerah yang mendaftar dan mengajukan proposal untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini tentunya dapat dianggap menjadikan daerahnya sebagai Kawasan Ekonomi Khusus merupakan impian dari para pimpinan daerah tersebut. Para pimpinan daerah tersebut tentunya meyakini, bahwa KEK akan menjanjikan kemajuan ekonomi daerahnya masing-masing.

Pertanyaannya adalah benarkah KEK akan memajukan perekonomian daerah? Apakah KEK akan mensejahterakan rakyat di daerah tersebut? Kenyataannya adalah mungkin akan sangat berbeda jauh seperti bayangan dari pimpinan daerah tersebut. KEK jelas hanya akan menguntungkan para pemilik modal saja. UU KEK sendiri merupakan Undang-undang yang diamanatkan dari UU Penanaman Modal No 25 tahun 2007. Pada pasal 31 ayat 1 UU No 25 tahun 2007 mengenai Penanaman Modal berbunyi, “Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dapat ditetapkan dan dikembangkan kawasan ekonomi khusus.” Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan penanaman modal tersendiri di kawasan ekonomi khusus.” Serta ayat 3, “Ketentuan mengenai kawasan ekonomi khusus sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan undang-undang.”

Read more…

Categories: PERNYATAAN SIKAP KAMI